SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri

SAPX Express menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Kominfo) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Perusahaan menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem logistik nasional yang efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
SAPX Express menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi fondasi pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir, yang kini semakin krusial mendukung konektivitas digital dan pertumbuhan e-commerce nasional.
"Regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce saat ini," tulis Manajemen SAPX Express dalam pernyataan resminya, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
Permen No. 8/2025 mengatur secara lebih ketat praktik pemberian potongan harga atau gratis ongkos kirim (free ongkir) agar tidak membebani pelaku jasa kirim, terutama perusahaan kurir dan logistik yang selama ini harus bersaing dalam kompetisi tarif yang kian tak sehat.
SAPX Express menilai kebijakan tersebut sebagai upaya konkret pemerintah untuk menata ulang kompetisi di sektor logistik agar tidak hanya berorientasi pada tarif rendah, tetapi juga menjamin kualitas layanan dan kesejahteraan kurir.
"Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan standarisasi kualitas layanan. Regulasi ini bisa mencegah adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang hanya berfokus pada tarif murah tanpa memperhatikan kualitas layanan dan kesejahteraan kurir," tegas Manajemen.
Baca Juga: Benahi Industri Pos dan Kurir, Komdigi Resmi Terbitkan Permen Pos Komersial
SAPX Express juga berharap agar aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh pelaku industri jasa pos, kurir, dan logistik, termasuk dalam membatasi pemberian potongan harga pengiriman melalui aplikasi maupun loket layanan. Ketentuan tersebut wajib diterapkan secara merata di seluruh jaringan operasional perusahaan logistik di Indonesia.
Lebih jauh, Permen ini juga mendorong kolaborasi antarpenyelenggara, perluasan layanan ke 50 persen provinsi dalam waktu 1,5 tahun, serta interkoneksi layanan sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat sistem logistik nasional. Di samping itu, pemerintah turut mendorong adopsi teknologi baru, kemitraan berbasis usaha, dan kerja sama dengan pelaku niaga elektronik (PPMSE).
相关文章
Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa
SuaraJakarta.id - Tim SAR kembali melakukan pencarian dua bocah yang hilang usai terseret arus sunga2025-05-20Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Tikus hingga Ular
Daftar Isi Peruntungan shio di tahun 20252025-05-20Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman
Warta Ekonomi, Jakarta - Irjen Pol Firman Santyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri m2025-05-20Diangkat Jadi Menteri Perdagangan yang Baru, Ini Dia Sepak Terjang Budi Santoso
JAKARTA, DISWAY.ID--Memasuki kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Zulkifl2025-05-20Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
JAKARTA, DISWAY.ID -Apakah tanggal 21 April tanggal merah?Banyak yang bertanya-tanya, Apakah tanggal2025-05-207 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Tinggi dengan Cepat
Daftar Isi Makanan untuk menurunkan kolesterol2025-05-20
最新评论